Sabtu, 15 Agustus 2015

Investasi Reksadana Cocok Buat yang Punya Dana Terbatas

Produk investasi reksadana sangat cocok bagi para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas.

Di samping itu, instrumen ini juga mampu mengurangi risiko investasi karena disebarkan pada berbagai produk investasi. Tetapi bukan berarti reksadana bebas risiko.


Untuk itu, investor tetap perlu mempelajari berbagai risiko produk ini.

Reksadana mulai dikenal di Indonesia sejak 1995 dan berkembang pesat mulai 1996. Sebagai sarana investasi, reksadana diharapkan akan memudahkan masyarakat luas dalam berinvestasi di pasar modal.

Perkembangan Pesat Reksadana

Perkembangan produk reksadana di Indonesia relatif pesat. Menurut penuturan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito, sepanjang kuartal pertama 2013 nilai aset industri reksadana yang dikelola meningkat menjadi Rp187,962 triliun atau meningkat 12,72 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp166,751 triliun.

Ito mengatakan, investasi di reksadana cukup berdampak positif terhadap pasar modal domestik. Oleh karena itu, pihak BEI juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara simultan ke berbagai pihak.

“Tentu BEI tidak bekerja sendiri. Otoritas Bursa juga menggandeng lembaga terkait. Sosialisasi dan edukasi menjadi kebutuhan mendesak guna mengubah persepsi masyarakat bahwa investasi di pasar modal penuh risiko,” jelasnya.

Pesatnya perkembangan industri reksadana ini tampakanya tak lepas dari karakteristik produk ini yang memang unik dan sangat cocok bagi para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas.

Di samping itu, produk reksadana disebut juga sebagai produk investasi yang paling sesuai dengan pepatah di dunia investasi, yaitu “Don’t put all eggs in one basket”. Maksudnya adalah untuk mengurangi risiko, kita perlu menyebar penempatan investasi, sehinga kita terhindar dari risiko kerugian secara total (total loss).

Apa itu Reksadana ?

Tetapi, sebenarnya apa sih reksadana itu? Menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

Dalam buku “Berwisata ke Dunia Reksadana”, Eko P. Pratomo menjelaskan, bahwa reksadana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris.

Di sini manajer investasi akan berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti SBI, obligasi, dan saham. Sementara, bank kustodian akan berperan dalam penyimpanan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi reksadana.

Kesimpulan

Singkat kata, reksadana merupakan sarana investasi bagi investor untuk dapat berinvestasi ke berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar meski memiliki keterbatasan dana, waktu, dan pengetahuan karena ia tak lagi perlu repot mengelola portofolio investasinya sendiri, sebab sudah dikelola oleh manajer investasi yang profesional.

Sumber Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar